Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kantor KPU Jayawijaya Papua Dirusak Massa, 3 Orang Terluka

Massa pendukung calon Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya, Papua, merusak kantor KPU, 7 mobil, dan 2 motor rusak serta menyebabkan 3 orang terkena panah.

9 Januari 2018 | 21.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kerusuhan. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Massa pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, merusak kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), 7 mobil, dan 2 motor serta menyebabkan 3 orang menjadi korban luka terkena anak panah dan lemparan batu pada hari ini, 9 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Yan Pieter Reba di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan demonstrasi yang sudah berlangsung sejak 8 Januari itu terpaksa dibubarkan karena mereka melakukan tindakan anarkis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi kami tidak tegas, bubarkan massa, dan menjamin salah satu kandidat untuk langsung melakukan pendaftaran di kantor KPU hingga selesai," katanya.

Menurut dia, massa yang menduduki halaman kantor KPU Jayawijaya merupakan simpatisan dari salah satu pasangan calon kepala daerah yang tidak mendapat dukungan partai.

Akibat tidak mendapat dukungan partai, massa pendukung atau simpatisan dari calon tersebut mengintimidasi calon lain yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah 2018.

"Calon lain yang tidak memenuhi syarat ini melakukan aksi intimidasi, melarang calon lain untuk mendaftar, akhirnya terjadi benturan antara massa pendukung dan terjadilah perusakan terhadap kantor KPU, perusakan mobil-mobil kita, mobil kandidat, dan menganiaya salah satu anggota KPU," katanya.

Ia memastikan polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kerusakan-kerusakan setelah amukan massa tersebut, dan polisi akan memanggil koordinator demonstrasi.

"Ini sudah termasuk pelanggaran-pelanggaran kriminal yang perlu kami tindak tegas. Jadi kami lakukan pemeriksaan dahulu tentang kerusakan-kerusakan. Dan itu ada pasal-pasal yang akan menjerat mereka, baik UU KPU dan UU hukum pidana, termasuk perlakuan terhadap anggota Brimob yang menjadi korban terkena lemparan, itu termasuk penganiayaan," katanya.

Ia juga memastikan pada Selasa, polisi akan membubarkan kelompok warga yang memalang kantor Panwas Jayawijaya.

"Terkait kantor Panwas Jayawijaya, hari ini kami buka. Kemarin kami masih mendalami persoalan yang menyebabkan pemalangan itu (sehingga tidak sempat dibubarkan) dan itu bukan berarti kita membiarkan. Malam ini kami buka," katanya.

Yan Pieter mengatakan telah membangun koordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua untuk menambah personel pengamanan di Jayawijaya.

"Mungkin besok atau lusa sudah naik untuk antisipasi kondisi ini. Satu kompi, sekitar 90 sekian orang," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus