Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir saat sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biro Hukum KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Hasto kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan penundaan tersebut menjadi alasan KPK tak hadir pada sidang perdana kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Januari 2025. Ia menyebut dalam menyiapkan materi sidang memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang praperadilan perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung kemarin. Djuyamto mengatakan, KPK belum hadir dalam persidangan tersebut. "Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari, pasca termohon," ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dia menuturkan, termohon meminta sidang ditunda tiga pekan. Namun, hakim sudah bersikap untuk menundanya paling lama dua pekan. "Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda hari Rabu, 5 Februari 2025," ujar Djuyamto sembari mengetuk palu sidang.
Hasto mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto optimis menangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan, melalui tim penyidik yang menangani kasus Hasto Kristiyanto, KPK akan membuka semua bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur.
“Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin, optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 Januari 2025. “Praperadilan kan urusannya hanya administrasi atau formil. Kami punya tim, untuk pembuktian secara formil, sudah disiapkan,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto dituding ikut aktif dalam penyuapan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Hasto Kristiyanto belum bisa ditahan karena penyidik belum memiliki bukti kuat dan masih memerlukan waktu untuk memeriksa saksi lainnya.
Yolanda Agne, Natau Lasniroha Sinaga, Hendrik Khoirul Muhid, Mutia Yuantisya, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.