Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 23 Januari 2025 memberikan vonis mati kepada terdakwa bernama Agus (30) bin Suta, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Juni 2024. Lantas bagaimana kah kilas balik kronologi kasus ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel di PN Serang, 23 Januari 2025 sebagaimana dikutip dari teras.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menilai bahwa Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Vonis ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang dalam sidang pada Senin, 20 Januari 2025 menuntut Agus agar dipidana penjara selama 14 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Agus dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan anak kandungnya tersebut. Mengenai keadaan yang memberatkan, Agus yang merupakan seorang ayah semestinya melindungi buah hatinya, malah menjadi ancaman untuk anaknya sendiri.
Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan tidak ada, “Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” tegas Bony. “Tindakan ini melampaui batas-batas kemanusiaan, ini memberatkan korban secara luar biasa,” ujarnya, menambahkan.
Kilas Balik Kasus
Dikuti dari laman PN Serang, kejadiaan tragis yang menghilangkan nyawa balita berusia tiga tahun dua bulan ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024. Saat itu, sekitar jam 01.00 wib terdakwa Agus Bin Suta pulang ke rumah tepatnya di Kampung Cibarugbug RT 07 RW 04 Desa Citaman Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang setelah berkumpul dan berbincang dengan temannya. Kemudian, Agus langsung masuk ke dalam rumah dan beranjak tidur bersama dengan sang istri dan juga anaknya atau korban di kamar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya. Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.
Kapolresta Serang Kombes Sofwan Hermanto saat itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Agus sedang mendalami ilmu kebatinan dengan tujuan memperbaiki kondisi ekonominya, "Hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan mendatangi penziarahan untuk ekonomi yang lebih baik," ujar Sofwan saat ditemui di Serang, Rabu, 19 Juni 2024, dikutip dari Antara.
Kepada penyidik, Agus mengaku mempelajari ilmu kebatinan secara otodidak dan pernah mendapatkan mimpi bahwa ia diberikan sebuah golok yang tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan. Hal tersebut lah yang mempengaruhi tindakan keji yang dilakukan Agus hingga menewaskan sang anak.
Dalam perkembangan kasus ini, Agus juga dilaporkan sempat kabur dari sel Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.
Polisi baru tahu tahanannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa Agus berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Merujuk pada data perkara yang tertera di laman resmi Pengadilan Serang, diketahui bahwa Agus tidak mengalami gangguan jiwa, namun ia justru memiliki riwayat penggunaan NAPZA. Selain itu, berdasarkan Hasil pemeriksaan Psikologi pada tanggal 15 Agustus 2024 terhadap Agus Bin Suta, diketahui bahwa ia memiliki kecerdasan pada taraf Grade IV, yang artinya kemampuan kecerdasannya berada satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Cicilia Ocha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.