Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan terbakar pada Kamis, 2 Mei 2019 pukul 11.30. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik.
Baca juga: Baru Diresmikan, RPTRA Bunga Rampai Kebakaran Sebab Puntung Rokok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebakaran diduga akibat korsleting listrik," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pandra mengatakan kebakaran bermula dari gudang Seksi Umum Polres Lampung Selatan yang berada di bagian depan kantor polisi. Menurut saksi mata, awalnya muncul asap dari atap bangunan gudang tersebut. Tidak lama kemudian, kata dia, kebakaran dengan cepat melanda bangunan utama Polres.
"Kebakaran dengan cepat menghabiskan seluruh ruang kerja pejabat utama Polres Lampung Selatan," kata dia.
Pandra mengatakan tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sebanyak 38 tahanan telah dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda. Namun, upaya menyelamatkan dokumen sulit dilakukan.
Baca juga: Kebakaran Akibat Pipa Gas Bocor, Satu Rumah di Pulogadung Ludes
Dia mengatakan upaya memadamkan api dilakukan menggunakan 2 unit mobil pemadam, 1 unit water kanon, dan 4 unit tangki.