Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Kapolda Metro Irjen Karyto menyatakan Mario Dandy akan diusut untuk dua kasus yang berbeda, penganiayaan dan pencabulan.

28 Mei 2023 | 20.56 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyatakan status laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, 15 tahun telah naik ke penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Laporan dari AG sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menjelaskan tindak pidananya berbeda dengan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora yang berkasnya sudah P21. Di kasus dugaan pencabulan ini, Mario terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Yang ini berbeda tindak pidananya. Bukan satu kegiatan yang terus menerus. Antara yang satu judulnya 351 355 yang satu Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” ucapnya. 

Karyoto menjelaskan tugas kepolisian menyelesaikan berkas perkaran dan tidak memberikan pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy, meski ayahnya kaya raya sebagai eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak.  

Karena itu, kata Karyoto, ada kemungkinan Dendy mendapatkan 2 predikat, yakni terdakwa sekaligus tersangka. 

Bila nanti perkara kasus penganiayaan sudah masuk persidangan, status terdakwa yang disandang Mario Dandy bisa ditambah dengan status tersangka. 

“Bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi terdakwa dan tersangka. Di Kejaksaan terdakwa dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi bisa,” tuturnya.

Sebagai mantan penyidik di KPK, Karyoto menegaskan hal itu lumrah terjadi. Meski demikian, ada tenggang waktu 14 hari setelah berkas kasus penganiyaan Mario dandy P21 sampai tahap persidangan. Artinya, jika penganiayaan dan pencabulan dijadikan satu, maka, kepolisian bakal ngebut memproses laporan pencabulan hingga tahap P21. 

Jika tidak sampai, Karyoto menjelaskan proses hukum Dendy juga bisa berjalan saat dirinya sedang dipenjara.

“Bisa pada saat dia di penjara kami bawa untuk diperiksa lagi setelah itu dijadikan lagi ke Jaksa gak ada masalah. Sepeti kami di KPK kan sering menjalani penahanan diperiksa lagi ditegapkan tersangka lagi baru dibalikin lagi,” ucapnya.

Meski demikian, Karyoto mengatakan semua keputusan tergantung Jaksa. Termasuk hukuman tambahan yang akan diterima Mario Dandy.

Pilihan Editor:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus