Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Karena Ilalang Bergoyang

Gudang yang berisi ratusan mobil dalam keadaan terurai milik PT Udatin terbakar. Barang-barang itu sudah lama tersimpan karena beanya belum dibayar. Polisi curiga, kemungkinan ada faktor kesengajaan. (krim)

5 Oktober 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK beberapa waktu lalu, gudang milik pabrik perakitan mobil PT Udatin, Surabaya, disegel Bea Cukai. Barang yang ada di dalam berupa sedan, truk, dan AC mobil yang masih dalam keadaan terurai (CKD) tak bisa dikeluarkan karena beanya belum dibayar. Maka, banyak yang terkejut ketika, Rabu siang pekan lalu, gudang seluas empat hektar itu terbakar. Api, yang baru bisa dipadamkan pada sore hari, praktis telah memusnahkan ratusan peti berisi sedan, truk, AC mobil, dan sejumlah suku cadang. Hanya sekitar 20% yang selamat. Kerugian ditaksir meliputi jumlah beberapa milyar ruplah. Sebanyak 300 unit terurai mobil sedan Holden Camira senilai Rp 1 milyar, yang ada di bagian lain gudang tersebut, termasuk yang tidak ikut terbakar. Barang-barang ini merupakan barang bukti dalam kasus penyelundupan yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa bulan lalu. Purnomo dan Zulkarnaen, dari perusahaan EMKL, ketika itu duduk di kursi terdakwa. Keduanya didakwa menyelundupkan barang-barang tadi untuk PT Indauda, importir, anak perusahaan PT Udatimex. Tak bisa tidak, kebakaran di gudang itu mengundang kecurigaan polisi. Gudang terbuka tersebut selama ini dalam keadaan tak terawat. Di sela peti yang berserakan di sana sini, tumbuh ilalang setinggi semeter lebih. "Asal api, mungkin perlu ditanyakan kepada rumput yang bergoyang," kata kepala Polwiltabes Surabaya Kolonel Moh. Hartantyo. Maksudnya? "Ya, apa gesekan rumput dengan rumput bisa menimbulkan nyala api?" kata Hartantyo menyatakan keheranannya. Pihaknya kini tengah menyelidiki perkara itu. Sebagian barang bukti dari lokasi kebakaran sudah pula dikirim ke Labkrim Polda Jawa Timur. Hasilnya - yang bisa dijadikan dasar penyidikan lebih lanjut - kini masih ditunggu. Dari pemeriksaan Labkrim itu nanti bisa diketahui apakah, misalnya, ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu atau tidak. Hari Andoyo, komandan unit pemadam kebakaran Tanjungperak yang memimpin pemadaman api, sempat juga merasa heran. Ia, katanya, baru diberi tahu ada kebakaran 15 menit setelah api berkobar. Padahal, jarak kantornya cukup dekat, hanya dua kilometer dari tempat kejadian. Di dalam gudang yang begitu luas, katanya, hanya ada beberapa alat pemadam kebakaran. "Itu pun sudah kedaluwarsa," kata Hari bernada menyesalkan. Soepardjo, kepala Kanwil Bea Cukai Wilayah IX, mengemukakan bahwa barang-barang yang terbakar itu sudah cukup lama tertumpuk di gudang. Peti-peti itu sudah 'nongkrong sejak 1978. Yang terakhir, mobil Holden Aska, Commodore, dan Camira, teronggok sejak tahun lalu. Soepardjo menyatakan bahwa pihaknya sudah tujuh kali menegur PT Udatin supaya segera membayar bea, agar mobil dalam bentuk terurai tersebut bisa dikeluarkan dari gudang. Namun, katanya, tegurannya itu tak pernah dihiraukan. Malah, dua pekan sebelum kebakaran terjadi, pihak Udatin meminta izin membersihkan lokasi gudang yang banyak ditumbuhi ilalang. Permintaan tak ditanggapi karena caranya menyalahi prosedur. Yaitu, pihak pemohon mengirimkan surat, pahadal semestinya ia datang dan mengisi serta menandatangani formulir yang sudah disediakan. Tommy Laser, direktur komersial PT Udatin, membenarkan bahwa pihaknya pernah meminta izin membersihkan gudang. Tapi, ia menolak anggapan seolah kebakaran itu disengaja. "Masalah itu saya kira hanya polisi yang nantinya tahu," katanya. Barang yang terbakar itu, katanya lagi, hanya senilai Rp 2 milyar. Sebab, semuanya masih dalam bentuk CKD. Bila sudah menjadi barang jadi, memang, nilainya bisa sampai Rp 10 milyar. Barang setengah jadi itu diasuransikan ke perusahaan Pan Union. Tentang tak segera dibayarkannya bea masuk, Tommy punya alasan. "Pasaran mobil Holden sedang lesu. Kalau menjualnya susah, masa kami mau bikin terus ?" katanya. Pokoknya, ia tak peduli omongan orang yang menuding seolah pihaknya ada main dalam kasus kebakaran itu. "Bagi kami, kasus itu benar-benar musibah," ujarnya. Surasono Laporan biro Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus