Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejaksaan Agung Telusuri Pasokan Emas untuk Perusahaan

Kejaksaan Agung masih menelusuri sumber emas yang diperoleh dari PT Antam. Diduga emas yang dipasok ke perusahaan adalah barang ilegal.

4 Juni 2024 | 18.31 WIB

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejaksaan Agung Telusuri Pasokan Emas untuk Perusahaan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, emas yang diproduksi PT Antam hanya beredar di Indonesia. Sedangkan emas yang menjadi bahan baku berasal dari berbagai sumber, diduga juga dari luar negeri dan penambang ilegal. “Ini masih kita dalami semua,” lanjut Ketut melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketut menegaskan, seluruh logam mulia yang didistribusikan PT Antam itu adalah emas asli. Termasuk 109 ton emas yang diproduksi pada 2010-2021. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola 109 ton emas itu. Tim penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021, yaitu TK (2010-2011), DM (2011-2012), HM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022). 

“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat mengumumkan nama-nama tersangka pada Rabu lalu. “HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu.”  

Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta. 

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus