Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, emas yang diproduksi PT Antam hanya beredar di Indonesia. Sedangkan emas yang menjadi bahan baku berasal dari berbagai sumber, diduga juga dari luar negeri dan penambang ilegal. “Ini masih kita dalami semua,” lanjut Ketut melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut menegaskan, seluruh logam mulia yang didistribusikan PT Antam itu adalah emas asli. Termasuk 109 ton emas yang diproduksi pada 2010-2021. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola 109 ton emas itu. Tim penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021, yaitu TK (2010-2011), DM (2011-2012), HM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat mengumumkan nama-nama tersangka pada Rabu lalu. “HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu.”
Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.