Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus AG, Pacar Mario Dandy, Komnas PA Minta Undang-Undang Peradilan Anak Direvisi

Ketua Komnas PA menilai kasus AG, pacar Mario Dandy, merupakan tindak pidana berat dan tidak boleh ditawarkan Restorative Justice.

10 April 2023 | 20.24 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait datang ke sidang vonis AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum pada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

“Jadi kehadiran di sini setelah proses hukum yang berjalan pertama. Saya sudah mendengar JPU menuntut 4 pidana penjara. Nah, saya melihat proses pemeriksaan itu sesuai dengan permintaan komnas Perlindungan Anak,” kata Arist kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Arist mengatakan hal yang memberatkan AG karena ia membiarkan kekerasan terhadap D, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) itu terjadi. Sedangkan, hal yang meringankan karena AG masih anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saya sih tidak melihat hukumannya maksimal atau tidak maksimal. Tapi, ini saya hadir di sini untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mungkin direvisi itu Undang-undang sistem peradilan pidana anak,” ucapnya. 

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) itu menilai Undang-Undang Peradilan Pidana Anak saat ini tidak jelas. “Karena itu tidak jelas mana kenakalan mana kejahatan. Kejahatan itu juga mana kejahatan yang ringan, tindak pidana bisa RJ (Restorative Justice),” tuturnya.

Apa yang dilakukan AG, kata Arist merupakan tindak pidana berat dan tidak boleh ditawarkan RJ.

“Tidak dibenarkan diversi kepada anak yang sudah berusia 15 tahun. Yang boleh anak di bawah usia 12 tahun,” katanya. 

Berangkat dari kasus AG, pacar Mario Dandy itu, Komnas PA akan mendatangi Dirjen perundang-undangan dan komisi III DPR RI untuk segera mungkin sistem peradilan anak direvisi. “Karena kejadian kejahatan anak sudah tidak bisa masuk akal sehat lagi,” katanya.

Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus