Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah saatnya penanggung jawab Tim Khusus Polisi Tembak Polisi, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri sekaligus pejabat sementara Kadiv Propam Polri harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yoshua Hutabarat,” kata IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini dilakukan, kata Sugeng, jika Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka, dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat.
“Untuk tidak menutupi kasus yang sebenarnya terjadi dan menghilangkan keraguan dari masyarakat, sudah menjadi kewajiban tim khusus untuk menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri, baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai sejak kejadian hilangnya nyawa Brigadir Yoshua,” ucapnya.
Menurutnya, penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat.
Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, ujar dia, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, keterlibatan anggota Propam Polri hingga mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi, termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigadir J dipaksa menandatangani hasil otopsi.
“Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigpol Yoshua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggungjawab satkernya, yaitu Propam Polri. “Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri,” katanya.
Sugeng mengatakan sangat wajar jika Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik Brigadir J dilarang komandannya untuk melihat proses autopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil autopsi.
MUTIA YUANTISYA