Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan penyampaian hasil autopsi Brigadir J atau Brigadir Yoshua kepada keluaga dan pengacara berlangsung sesuai jadwal sore ini Rabu 20 Juli 2022. "Ya, jadwalnya masih seperti itu," kata Dedi, Rabu 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyampaian hasil autopsi awal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri untuk transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan ini, kata Dedi, bersifat internal penyidik. Dengan demikian, apa yang disampaikan, nantinya akan dibuka di pengadilan. "Setelah dijelaskan kepada keluarga dan penasihat hukum, baru mereka akan menyampaikan kepada media," kata Dedi.
Saat dikonfirmasi apakah pertemuan akan tetap berlangsung hanya dihadiri tim kuasa hukum karena dari pihak kuasa hukum menyatakan pertemuan hanya dihadiri oleh kuasa hukum saja.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi terbaru terkait ketidakhadiran keluarga. Pertemuan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal. "Saya belum dapat info baru lagi," ujar Dedi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menyatakan bahwa pertemuan pada sore ini di Bareskrim Polri hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum. Ia tidak menjelaskan alasan kenapa pihak keluarga tidak hadir dalam pertemuan nantinya.
"Hadir kuasa hukum saja," ujarnya.
Johnson juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima undangan untuk menghadiri gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di Mabes Polri. "Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami pada pukul 16.00 di Mabes Polri," ujarnya.
Tim kuasa hukum telah melaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Senin 18 Juli 2022 berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Polri telah menaikkan status penanganan perkara dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke tahap penyidikan.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya dengan alasan sumber daya yang mumpuni di tingkat polda.
Penyidikan ini tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan sebagai penyelidik awal dengan asistensi dari Bareskrim Polri.
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli lalu. Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Ferdy Sambo.
Baca: Kata Polri Soal Permintaan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan