Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Bupati Purbalingga, KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto

KPK akan memeriksa politikus PDIP Utut Adianto dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi.

12 September 2018 | 11.41 WIB

Bupati Purbalingga (nonaktif), Tasdi (tengah), menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018. Tasdi diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami tentang dugaan penerimaan-penerimaan uang terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Purbalingga (nonaktif), Tasdi (tengah), menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018. Tasdi diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami tentang dugaan penerimaan-penerimaan uang terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Politikus PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang bersangkutan akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk TSD," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 12 September 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tasdi sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap 2 Tahun 2018. KPK menyangka dia menerima uang sebanyak Rp 100 juta dari proyek dengan nilai Rp 22 miliar itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima janji atau hadiah oleh Bupati Purbalingga TSD," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di kantornya, di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.

KPK menyangka uang 100 juta yang diterima Tasdi diberikan oleh dua kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi yang menjadi pemenang tender proyek tersebut. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta.

Selain Tasdi, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Hamdani Kosen, Libra Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka pemberi suap.

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018. Dalam OTT di Purbalingga, KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi, Hadi dan ajudan Bupati, Teguh Priyono. Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp 100 juta dan sebuah mobil Avanza yang dipakai Hadi untuk menerima uang. Secara bersamaan, KPK turut menangkap Hamdani, Libra dan Ardirawinata di Jakarta Timur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus