Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi mengenai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang diduga diikuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkomunikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, seorang anggota Densus 88 tertangkap saat sedang menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu malam pekan lalu sekitar pukul 20.00 atau 21.00. Insiden ini bermula ketika dua orang masuk ke restoran tak lama setelah Febrie tiba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecurigaan timbul ketika salah satu dari dua orang tersebut mengarahkan sebuah alat yang diduga sebagai perekam ke arah meja Febrie. Seorang anggota Polisi Militer yang mengawal Febrie segera merangkul orang itu dan membawanya keluar dari restoran, sementara orang yang satunya melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi, pria yang tertangkap tersebut diketahui merupakan anggota Densus 88.
Akhir kasus Jampidsus dibuntuti anggota Densus 88
Setelah penangkapan tersebut, Febrie dikabarkan menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan terkait insiden tersebut. Namun, Komjen Wahyu Widada mengaku tidak mengetahui apa pun tentang kejadian itu dan meminta agar anggota Densus tersebut dibebaskan. Meskipun begitu, Febrie menolak untuk melepaskannya.
Febrie kemudian melaporkan kejadian ini kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang kemudian menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah percakapan antara para pemimpin penegak hukum ini, anggota Densus 88 tersebut akhirnya dijemput oleh Paminal Polri. Namun, seluruh data di telepon selulernya sudah disalin oleh tim Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa anggota Densus 88 Antiteror Polri memang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, menurut Ketut, masalah tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.
"Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut menjelaskan bahwa masalah penguntitan ini telah diselesaikan pada hari ketika anggota Densus 88 ketahuan membuntuti Jampidsus di restoran tersebut. Ketut juga mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah memeriksa anggota Densus 88 tersebut. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa di dalam ponsel anggota Densus itu terdapat profil Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inspektur Jenderal Shandi Nugroho, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, menyatakan bahwa personel yang melakukan penguntitan telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam).
"Dari Divisi Propam kami mendapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Shandi saat konferensi pers di Mabes Polri, 30 Mei 2024.
Personel yang diduga melakukan penguntitan terhadap Jampidsus adalah seorang Brigadir Polisi Dua bernama Iqbal Mustofa. Ia ditemukan mengikuti Febrie Adriansyah ke salah satu restoran Prancis di daerah Cipete, Jakarta Selatan, dan kemudian ditangkap oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie.
Setelah kejadian itu, Iqbal sempat dibawa oleh pengawal dari Kejaksaan dan kemudian diserahkan kepada Biro Pengamanan dan Internal Divisi Propam. Shandi Nugroho tidak mengungkapkan alasan atau motif di balik tindakan Iqbal dalam menguntit. Tidak ada perintah yang disampaikan kepada Iqbal untuk melakukan penguntitan.
Selanjutnya, Shandi pun tetap tidak menjelaskan alasan Bripda Iqbal menguntit Jampidsus. "Kalau masalah itu diperpanjang, justru kita curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba Kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.
SUKMA KANTHI NURANI | M. FAIZ ZAKI | ANDIKA DWI | KUKUH S. WIBOWO
Pilihan Editor: Untuk Apa Densus 88 Meneror Kejaksaan Agung