Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus E-KTP, KPK Panggil 2 Anak Setya Novanto Esok dan Lusa

KPK akan memanggil dua anak terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, Reza Herwindo serta Dwina Michaela, besok dan lusa.

20 Desember 2017 | 21.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto membaca berkas saat mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua anak terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Reza Herwindo dan Dwina Michaela, besok dan lusa.

"Besok Kamis dan Jumat, penyidik kirim surat untuk dua anak Setya Novanto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2017.

Febri belum bisa memastikan tujuan pemanggilan tersebut. Namun dia mengatakan KPK berfokus pada kepemilikan PT Murakabi Sejahtera dan saham Mondialindo Graha Perdana, yang terkait dengan proyek e-KTP. "Persisnya besok saya sampaikan," ujarnya.

Baca juga: PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Dugaan keterlibatan keluarga Setya dalam korupsi proyek e-KTP, yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun, muncul dalam sidang terdakwa lain, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP—melalui PT Mondialindo Graha Perdana. Sebesar 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani Tagor, istri Setya, dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.

KPK telah membekukan rekening Setya beserta keluarganya. Penghentian sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun tersebut.

Baca juga: Anak Setya Novanto Dwina Michaella Tak Akan Datang Panggilan KPK

Setya Novanto telah menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu lalu, 13 Desember 2017. Jaksa telah membacakan dakwaan untuk Setya, yang menyebutkan Setya menerima uang US$ 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang itu diduga diberikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus