Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka korporasi PT Afi Farma ke kejaksaan dalam kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak pada Senin, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada Senin, 16 Januari 2023, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kelengkapan berkas perkara tersangka gagal ginjal akut lainnya masih diproses penyidik.
Pekan lalu, Bareskrim kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Polri adalah PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Ahmad menjelaskan ketiga perusahaan tersebut merupakan distributor bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," kata Ahmad pada Senin, 9 Januari 2023.
Ahmad menuturkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan uji laboratorium terhadap sejumlah bahan baku yang mereka produksi. Hasilnya, kata dia, ditemukan cemaran bahan berbahaya dari proses uji lab tersebut. "Hasil uji lab yang positif tersebut sudah dilakukan penyitaan sedangkan hasil negatif akan didata oleh Polri," ujar dia.
Selain itu, Ahmad menyebut Polri masih akan terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka kasus gagal ginjal akut. Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap dua pemilik CV Samudra Chemical. "Perlu diketahui juga bahwa pencarian terhadap dua tersangka CV SC masih terus dilakukan," kata Ahmad.
Kasus gagal ginjal akut pada anak bermula dari maraknya temuan anak-anak mengidap penyakit tersebut secara bersamaan. Penyebab utamanya diduga berasal dari obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG secara berlebihan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri telah menetapkan tersangka dua perusahaan; yakni, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Diketahui PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang. Sementara itu, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku bagi PT Afi Farma tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA