Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menetapkan kasus kematian Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ke tahap penyidikan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut agar cepat terungkap dan menemukan titik terang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komitmen pimpinan biar cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan scientific crime investigation yang didukung oleh laboratorium forensik, Inafis, dokter forensik,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini semulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan tepat saat hari kejadian pada Jumat, 8 Juli 2022. Lalu Dedi Prasetyo memastikan penanganan kasus ini juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dedi mengatakan, kasus tersebut masih dalam dugaan pelecehan dan ancaman dengan senjata. “Sekarang Dirkrimum Polda Metro Jaya yang tangani. Akan tetapi, penyidik Polresta Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini diduga berawal dari baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE di rumah Ferdy Sambo. Keterangan polisi menyebutkan bahwa Brigadir J diduga melecehkan istri jenderal bintang dua tersebut.
Dia pun tewas setelah mendapatkan tujuh tembakan dan juga meninggalkan bekas luka sayatan. Keluarga Brigadir J merasa kematian anggota polisi tersebut penuh kejanggalan.
Pengacara keluarga telah melaporkan atas kejanggalan tersebut ke Bareskrim Polri kemarin. Selain itu, keluarga juga membantah bahwa Brigadir J melakukan pelecehan karena belum ada bukti yang kuat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.