Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan, tidak tertutup kemungkinan semua menteri perdagangan yang menjabat pada 2015-2023 akan diperiksa dalam kasus korupsi impor gula. Harli mengatakan selama dalam proses penyidikan akan membuat terang tindak pidana, para menteri perdagangan lainnya akan diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya (mungkin saja). Karena penyidikan itu kan membuat terang pidana,” ucap Harli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menyebut sampai saat ini tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi gula tahun 2015-2016. “Yang sudah ditetapkan tersangka dua orang,” kata Harli. Kedua tersangka itu adalah eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Harli mengatakan, untuk sementara ini, Kejagung tengah menyelesaikan satu perkara pada era 2015-2016, saat Tom Lembong menjabat. Sementara, dugaan tindak pidana korupsi impor gula tahun 2016 hingga 2023 atau pada masa pemerintahan Presiden Jokowi masih menunggu perkembangan yang ada.
“Nanti kita lihat perkembangan. Ya, semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Beberapa kali saya sudah sampaikan bahwa saat ini penyidik sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan pidana korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 yang sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara,” ujar Harli.
Tom Lembong, mantan mendag era Presiden Joko Widodo atau Jokowi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga mengeluarkan izin impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Kejagung menyatakan kasus korupsi ini bermula ketika Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. Kejaksaan menduga akibat kebijakan Tom Lembong itu negara dirugikan Rp 400 miliar.
Pilihan Editor: Kejagung Benarkan Ada Anggotanya Bermain Judi Online: Main yang Deposito di Bawah Rp 5 Ribu