Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Deputi Pencegahan KPK Sebut Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara Kurang Jelas

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ketentuan soal larangan berhubungan dengan pihak berperkara kurang jelas.

15 November 2024 | 16.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan larangan berhubungan dengan pihak berperkara dalam Undang-Undang KPK adalah aturan yang bagus. Namun, kata Pahala, ketentuan yang ada dalam beleid tersebut masih kurang jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan berhubungan dengan pihak berperkara bagi insan KPK tercantum dalam pasal 36 dan 37 UU KPK. “Itu pasal bagus banget. Iyalah, supaya jangan, sudah ada urusan (dengan KPK), masih ada hubungan di luar urusan,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi terhadap kedua pasal tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang sedang diperiksa polisi akibat dugaan melanggar aturan tersebut, menjadi pihak yang mengajukan uji materi itu.

Menurut Pahala, Alexander mengajukan uji materi tersebut agar ketentuan larangannya menjadi lebih jelas. Sebab, kata Pahala, pasal larangan berhubungan dengan pihak berperkara memiliki tafsir yang sangat luas. “Kalau (bertemu) enggak sengaja bagaimana? Kalau urusan ramai-ramai, rapat, ada dia tuh bagaimana? Maksudnya tolong didetailkan dong, supaya jangan menafsir sendiri-sendiri,” ucap Pahala.

Pahala berujar uji materi terhadap UU KPK tidak bermaksud untuk menghapus pasal larangan tersebut. Dia berujar juga tidak keberatan dengan adanya larangan itu. “Spirit-nya cuma mau dibuat jelas, begitu kan?” ujar dia.

Alexander Marwata mengajukan permohonan judicial review ke MK pada Senin, 4 November 2024. MK telah menggelar sidang perdana permohonan uji materi Alexander pada Rabu, 13 November 2024.

Menurut Alex, pasal tersebut bisa dijadikan alat kriminalisasi pimpinan serta pegawai KPK. “Rumusan pasal itu tidak jelas, sekali pun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas. Di mana ketidakjelasannya atau setidaknya menimbulkan penafsiran yang berbeda dengan perumus Undang-Undang,” katanya.

Saat ini, Alexander Marwata tengah menghadapi pemeriksaan polisi berhubungan dengan aturan yang sama. Alex diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara saat menemui eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus