Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Tahan Tersangka Baru

Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ periode 2016-2017, hasil pengembangan fakta persidangan.

6 Agustus 2024 | 18.49 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Yudhi Mahyudin (kedua kanan), Tony Budianto Sihite (kiri), Sofiah Balfas (kedua kiri), dan Djoko Dwijono (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Yudhi Mahyudin (kedua kanan), Tony Budianto Sihite (kiri), Sofiah Balfas (kedua kiri), dan Djoko Dwijono (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan laki-laki berinisial DP yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ periode 2016-2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, inisial DP merujuk pada nama Dono Parwoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DP adalah kuasa kerja sama operasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) yang menggarap proyek ini. Ia juga mantan Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Modern Realti. Nama Dono sebelumnya juga disebut oleh majelis hakim dalam sidang vonis perkara korupsi jalan tol MBZ.

"Majelis hakim berpendapat akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas, serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510.085.261.485," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis antara tiga hingga empat tahun penjara kepada keempat terdakwa.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap fakta yang ditemukan di persidangan. Selanjutnya, tim penyidik memanggil tiga orang saksi pada hari ini.

"Dari tiga orang saksi tersebut, salah satu di antaranya, saudara DP selaku kuasa KSO Waskita-Acset, oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia menuturkan DP akan djtahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Adapun posisi kasus yang dilakukan yang bersangkutan diawali adanya kerja sama antara PT JJC dengan PT BPJT dalam rangka untuk pengusahaan jalan tol BPJT dengan nilai sebesar Rp 16.233.409.000.000 (Rp 16,2 triliun)," ujarnya.

Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, lanjutnya, DP selaku Kuasa KSO Waskita-Acset bekerja sama dengan saudara TBS (terpidana kasus korupsi MBZ Tony Budianto Sihite) selaku perwakilan PT Bukaka. Keduanya bersekongkol mengurangi volume pada basic design tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.

"Selain itu, yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD (terpidana Djoko Dwijono) dan saudara YM (terpidana Yudhi Mahyudin)," ujar Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung dengan kajian terlebih dahulu. "Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ucap Kuntadi.

Ia menuturkan perbuatan tersangka korupsi pembangunan jalan tol MBZ diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus