Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat, 9 Agustus 2019. KPK juga akan memeriksa mantan Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Muhammad Sigit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Prahastanto, selaku pejabat pembuat komitmen di KKP. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Jumat, 9 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Staf Direktorat Penindakan dan Penyidikan subdit Sarana Operasi, Dirjen Bea Cukai Hannan Budiharto, pejabat Bea Cukai Agung Krisdiyanto, General Manager PT Daya Radar Utama Edi Wiyono dan Manajer Administrasi PT DRU Justin Sasangka.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Prahastanto. Prahastanto diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
Kasus lelang pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai sendiri melibatkan dua tersangka lain, yakni Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama.
Amir Gunawan tak hanya tersangka dalam pengadaan 16 kapal di Bea Cukai. Ia juga tersangka dalam pengadaan empat kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keempat kapal ini akan difungsikan dalam Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012-2016. Di sini Amir menjadi tersangka bersama Aris Rustandi selaku pejabat pembuat komitmen.
Dari dua kasus yang menyeret empat tersangka pengadaan kapal-kapal ini, KPK menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.