Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kompolnas: Penyidik Kurang Profesional

Kompolnas menilai penyidik yang menangani kasus tewasnya mahasiswa UI Hasya Athallah kurang profesional, sehingga status tersangka Hasya dicabut.

11 Februari 2023 | 13.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendukung langkah Polri yang mencabut status tersangka mahasiswa UI, Mohammad Hasya Attalah Syaputra yang tewas karena ditabrak pensiunan polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kompolnas menyambut baik pencabutan status tersangka terhadap almarhum Hasya. Kasus ini sejak awal memang sudah memunculkan protes dari keluarga,” kata Poengky saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peongky juga menyoroti dugaan lalainya pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya, setelah terjadi kecelakaan dan dugaan pembiaran selama 30 menit sehingga baru dibawa ke Rumah Sakit.

“Proses lidik yang lama. Bahkan sempat ada upaya mengajak keluarga almarhum untuk mediasi tetapi ditolak. Tetapi tiba-tiba muncul SP2HP yang menyatakan status almarhum sebagai tersangka,” ucapnya. 

Komunikasi yang buruk terjalin antara keluarga, pihak AKBP Eko dan kepolisian, kata Poengky. Selain itu, kinerja kepolisian dianggap tidak profesional dalam melakukan lidik sidik. “Di sisi lain ada dugaan kurang prefesional dalam melakukan lidik sidik,” kata dia.

Selain itu, ada dugaan keberpihakan kepada penabrak yang terkesan membiarkan korban dan menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. 

“Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik. Kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini,” ungkapnya. 

Kompolnas menegaskan agar kepolisian menjadikan kasus tewasnya mahasiswa UI Hasya Athallah ini pelajaran untuk penyidik lalu lintas selalu prefesional. “Kami mendorong penyidik yang diduga kurang profesional agar diperiksa Propam,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus