Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri mempercepat proses pidana dan etik terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap tiga anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus ini, baik secara etik maupun pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau informasi yang kami dapat beberapa hari yang lalu sudah tujuh orang yang diperiksa," kata Anam kepada Tempo saat dihubungi Selasa, 11 Maret 2025.
Ia mengatakan, semakin cepat kasus ini rampung semakin baik untuk transparansi dan kepastian hukum. Khususnya agar polisi segera membawa masalah ini ke ke sidang etik.
Anam menilai lambatnya penanganan kasus ini bisa menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Menurut dia, semakin lama proses berjalan, semakin banyak pertanyaan yang muncul ihwal keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
“Semakin lama kasus ini memakan waktu, semakin problematik. Publik juga bertanya-tanya kenapa kok prosesnya memakan waktu yang lama,” ujarnya.
Pada kasus yang melibatkan Kapolres Ngada ini, lanjut Anam, ada dua aspek utama, yaitu dugaan keterlibatan narkoba dan dugaan tindak asusila. Oleh karena itu, ia mendorong agar sidang etik tidak hanya menjadi satu-satunya fokus, tapi juga diiringi dengan proses pidana.
“Kami mendorong agar kasus Ngada ini secara simultan juga proses pemidanaannya jalan sehingga kalau seandainya memakan waktu pun, karena itu juga mempersiapkan pidana, masih bisa diterima,” kata Anam.
Ia berharap Bidang Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan transparan, sebagaimana yang pernah dilakukan dalam beberapa kasus besar sebelumnya.
Divisi Propam Polri sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widhadharma berjalan sesuai prosedur. Propam menyebut, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Mohon bersabar, kami akan terus memberikan update jika ada perkembangan lebih lanjut,” tulis pernyataan resmi Div Propam Polri pada Senin, 10 Maret 2025.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas. “Anggota yang terbukti bermasalah, apa pun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata
Polri juga mengklaim telah melakukan pembenahan internal untuk memastikan transparansi dalam menindak anggota yang bermasalah. “Ada pengawasan dari internal, eksternal, ruang digital, hingga netizen. Semuanya kami minta untuk mengawasi Polri. Tegur Polri,” ujar Sandi.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengonfirmasi bahwa Pengamanan Internal Polda menangkap Kapolda Ngada AKBP Fajar Widyadharma pada 20 Februari lalu. “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, Senin pekan lalu.