Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Narkoba Fariz RM, Paket Sabu di Saku Depan dan Belakang

Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM ditangkap saat tengah mengantongi 0,9 gram narkoba jenis sabu. Kasus ketiga untuk sang musikus senior.

26 Agustus 2018 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Musisi Senior Fariz RM dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus jaringan Narkoba yang melibatkan Public Figure, di Polres Jakarta Utara, 26 Agustus 2018. Fariz RM ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2 palstik klip berisikan sabu seberat 0.90 gram, 9 butir xanax, 2 butir dumolid, dan alat isap sabu. TEMPO/M taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Musikus senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM ditangkap saat tengah mengantongi 0,9 gram narkoba jenis sabu pada Jumat pagi, 24 Agustus 2018. Penyanyi yang sangat terkenal di antaranya dengan lagu Barcelona dan Sakura itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara.

Baca berita sebelumnya:
Kasus Narkoba Lagi, Musikus Senior Fariz RM Bikin Hattrick
Hattrick Kasus Narkoba Fariz RM, Ini Kronologi Ketiganya

“Di saku belakang ada 0,5 gram dan di saku depan sebelah kiri ada 0,4 gram,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Markas Polres Jakarta Utara, Ahad 26 Agustus 2018.

Menurut Argo, Fariz ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di daerah rumahnya di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Polisi kemudian menggeledah rumah Fariz dan mendapati bukti tambahan berupa sembilan butir tablet Xanax, dua butir tablet Dumolid, serta satu alat isap sabu.

Sebelumnya Fariz RM telah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Pada 10 Oktober 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman.

Baca juga:
Kasus Kokain Richard Muljadi, Polisi Izinkan Keluarga Menjenguk

Satu hari setelah merayakan ulang tahun ke-56, Fariz RM kembali ditangkap. Kali itu reserse Polres Metro Jakarta Selatan yang mendapatinya saat menggunakan narkoba seorang diri.

Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. Polres Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz RM ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus