Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sumbawa - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Saat Abdullah mendesak pemerintah provinsi segera berkoordinasi dan mengevaluasi keberadaan tambang emas ilegal yang dikelola warga Cina. Hal ini menyusul maraknya aktivitas alat berat seperti eskavator dan stone crusher di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB, yang membuat resah warga tiga desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah Provinsi Nusa Tengga Barat harus segera melakukan evaluasi terkait keberadaan alat berat di sana," kata Saat di Sumbawa, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun persoalan izin tambang emas berada di pemerintah pusat, kata Saat, pemerintah provinsi juga perlu bersikap atas keberadaan tambang-tambang ilegal itu agar tidak merugikan masyarakat dan negara. Saat menyatakan tidak akan tinggal diam mengingat kasus tanah longsor tambang emas di beberapa wilayah Indonesia telah menimbulkan banyak korban jiwa. "Ke depan tidak mungkin dibiarkan begini terus karena korbannya masyarakat," kata Saat.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), tercatat puluhan titik tambang ilegal di wilayah Sumbawa yang tiap titiknya luasnya mencapai puluhan hektare. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Julmansyah mengatakan tambang ilegal merupakan kewenangan inspektur tambang ESDM dan aparat penegak hukum karena termasuk dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 158 UU tentang Minerba. Pengolahan emas di pertambangan rakyat dilarang menggunakan merkuri, namun boleh menggunakan sianida dengan ketentuan harus mengelola air limbah yang dihasilkan dan memenuhi ketentuan baku mutu yang ditetapkan.
“Merkuri saat ini sudah dilarang peredarannya di Indonesia, dan apabila masih ada maka berasal dari sumber tidak berizin,” ujar Julmansyah, Senin, 13 Januari 2025. Menurut Julmansah, Pemda Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa No 57 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB mencatat soal dampak lingkungan yang harus diperhatikan dari tambang emas ilegal di Nusa Tenggara Barat, salah satunya ada di Kabupaten Sumbawa. “Kami ada informasi awal, bahkan tidak hanya di Sumbawa,” kata Ketua Walhi Nusa Tenggara Barat Amri, Senin 13 Januari 2025.
Berdasarkan informasi Walhi, Kabupaten Sumbawa kehilangan tutupan pohon akibat aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang hutan tutupan. Luasan tambang di Kecamatan Lantung lebih dari 10 hektare untuk satu titik. Dari data citra satelit, titik tambangnya cukup banyak. Ia menilai maraknya penambangan ilegal di kawasan tersebut akibat lemahnya pengawasan, selain tidak adanya kebijakan yang jelas soal itu.