Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Narkoba, Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak 2005

Polisi menyebut Umar Kei sudah mengonsumsi sabu selama 14 tahun.

15 Agustus 2019 | 15.40 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei sudah mengonsumsi selama 14 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tersangka Umar Kei sudah memakai sabu dari sekitar tahun 2005," ujar Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selama belasan tahun menjadi pengguna, kepolisian baru menangkap Umar pada Senin 12 Agustus 2019 di hotel Amaris, Senen. Penangkapan itu, menurut Argo, berawal dari laporan masyarakat soal adanya pengedaran narkoba di sekitar Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Saat diciduk, Umar tengah berpesta sabu dengan tiga orang lainnya yang berinisial AS, ST, dan EB. AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Dari hasil penyelidikan sementara, Argo menyatakan ketiga orang lainnya masih terbilang baru dalam memakai sabu, yakni sekitar 1 tahun. 

Saat ini, Argo menyatakan pihaknya masih mencari IK, pemasok narkoba EB yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Saat penggerebekan, polisi menyita menyita 5 klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,91 gram dan satu buah senjata api berjenis revolver beserta enam butir peluru. Argo menjelaskan soal status senjata api tersebut rakitan atau bukan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrikum," ujar Argo. 

Argo mengatakan atas kepemilikan narkoba Umar Kei terancam dijerat dengan Pasal 112 , 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tahun atau 20 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus