Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei sudah mengonsumsi selama 14 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka Umar Kei sudah memakai sabu dari sekitar tahun 2005," ujar Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama belasan tahun menjadi pengguna, kepolisian baru menangkap Umar pada Senin 12 Agustus 2019 di hotel Amaris, Senen. Penangkapan itu, menurut Argo, berawal dari laporan masyarakat soal adanya pengedaran narkoba di sekitar Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Saat diciduk, Umar tengah berpesta sabu dengan tiga orang lainnya yang berinisial AS, ST, dan EB. AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Dari hasil penyelidikan sementara, Argo menyatakan ketiga orang lainnya masih terbilang baru dalam memakai sabu, yakni sekitar 1 tahun.
Saat ini, Argo menyatakan pihaknya masih mencari IK, pemasok narkoba EB yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
Saat penggerebekan, polisi menyita menyita 5 klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,91 gram dan satu buah senjata api berjenis revolver beserta enam butir peluru. Argo menjelaskan soal status senjata api tersebut rakitan atau bukan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrikum," ujar Argo.