Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Penyitaan itu terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti untuk penyidikan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik KPK juga telah menyita dari vila milik Nurhadi di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor berupa belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda yang sebelumnya telah diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan pada Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini