Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan Dibawa ke KPK

Ketua KPK Agus Raharjo menuturkan OTT Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dimulai dari laporan masyarakat

27 Juli 2018 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini dibawa ke kantor komisi antirasuah setelah tertangkap dalam OTT Bupati Lampung Selatan.

Zainudin tiba di Gedung KPK pukul 13.36 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Zainudin masuk Gendung KPK tanpa mau memberikan komentar terkait penangkapannya.

Baca: KPK OTT Adik Zulkifli Hasan, Begini Karir Politiknya

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik menangkap 12 orang termasuk Zainudin dalam OTT pada Kamis malam di Lampung Selatan. Sebagian dari 12 orang itu akan dibawa ke KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan OTT Bupati Lampung Selatan diduga terkait fee komitmen dalam proyek infrastruktur. "Diduga terkait fee komitmen proyek infrastruktur," ujarnya.

Simak: Adiknya Kena OTT KPK, Zulkifli Hasan: Ini Pil Pahit

Agus berujar penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 700 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Sampai saat ini itu dulu, nanti ada konpersnya," katanya.

Agus menuturkan OTT Bupati Lampung Selatan dimulai dari  laporan masyarakat soal adanya dugaan korupsi. Saat dicek silang ke lapangan, kata Agus, KPK menemukan transaksi mencurigakan. Beberapa orang yang ditangkap, ucap Agus, dibawa Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus