Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap lima orang yang diduga mencuri 700 ekor bebek dari sebuah kandang Kecamatan Sei Bamban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Unit I Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Ibnu Irsady di Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah semua laki-laki berinisial F (36 tahun), I alias W (28 tahun), S alias A (44 tahun), HI (31 tahun) dan FS (36 tahun), yang kelimanya merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irsady menyebutkan barang bukti yang disita dari lima pelaku tersebut yakni satu unit mobil pick up berwarna abu-abu dan delapan keranjang bebek.
Dia menjelaskan peristiwa ini bermula dari korban Rosalina (58 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Sedang Bedagai melakukan pengecekan ternak bebek pada Selasa, 26 November 2024.
Kemudian, korban saat itu terkejut karena ternak bebek yang berjumlah 700 ekor sudah tidak ada lagi atau hilang, setelah itu ia melaporkan ke Polres Serdang Bedagai.
"Berdasarkan rekaman CCTV atau kamera pemantau, kejadian ternak bebek tersebut pada Selasa dini hari, pelaku mengambil bebek dengan menggiring ke jalan," kata Irsady.
Selanjutnya, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah didapat pihaknya menangkap F pada Rabu, 11 Desember 2024.
"Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak dua kali," kata dia.
Menurut Ibnu, terhadap para kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.