Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Menetapkan Adik Kandung Zulkifli Hasan sebagai Tersangka

KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan yang juga adik Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji.

27 Juli 2018 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkai proyek pengadaan infrastruktur di Dinas Pekerkajaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka ditingkatkan status kepada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya Jumat, 27 Juli 2018.

Baca: KPK OTT Bupati Lampung Selatan, Adik Kandung Zulkifli Hasan

Selain Zainnudin, tutur Basaria, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya,  yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anjar Asmara serta pihak swasta dari CV C Naga Gilang Ramadhan.

Menurut Basaria, Zainudin menerima uang dari Gilang terkait fee proyek sebesar 10-17 persen untuk mengatur lelang di Dinas Pekerjaan Umum. Gilang pun mendapatkan 15 proyek pada  2018 dengan total nilai  Rp 200 miliar.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK pada Kamis malam hingga Jumat dini hari. KPK menangkap 13 orang termasuk empat tersangka tersebut. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang Rp 600 juta.

Simak: KPK OTT Adik Zulkifli Hasan, Begini Karir Politiknya

KPK, kata Basaria, menyesalkan kepala daerah kembali terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur. Dia meminta kepala daerah agar tidak melakukan hal yang sama.

Akibat perbuatan tersebut KPK menyangka Zainudin, Agus, Anjar sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara sebagai pemberi suap Gilang dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus