Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam, Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JPU menuntut Budi Said dengan hukuman 17 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Sementara mantan Generan Manager PT Antam Abdul Hadi dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari tuntutan pidana tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya mempunyai kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi," ucap Hakim Ketua Toni Irfan usai jaksa membacakan tuntutan kepada dua terdakwa di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Jumat, 13 Desember 2024.
Hakim Toni menjelaskan Budi Said dan Abdul Hadi berkesempatan untuk menyusun sendiri nota pembelaan mereka pada sidang berikutnya. Sebab, kata Toni, pledoi itu juga menjadi hak terdakwa yang berperkara.
"Kita bertemu lagi hari jumat, tanggal 20 Desember sebagaimana kesepakatan kita di jam 13.00 atau 14.00 WIB," ujar Toni merincikan jadwal sidang pledoi untuk terdakwa Budi dan Abdul.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa meyakini bahwa kedua tersangka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa mengajukan tuntutan hukuman lebih berat ke Budi karena ia dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya.
Sekitar tahun 2018 Abdul Hadi selaku General Manager PT Antam secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan terdakwa Budi Said untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia. Dari pertemuan itu, Abdul mengubah pola transaksi seolah-olah Budi Said yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu mendapat potongan harga (diskon).
Melalui hasil kesepakatan itu, Budi Said membeli logam mulia di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Selain itu, Abdul juga mengirimkan 100 kilogram emas kepada Budi Said tanpa ada surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Untuk menutupi kejahatannya, Abdul Hadi membuat laporan seakan kekurangan stok emas itu adalah hal yang wajar.
Karena perbuatan Budi Said dan Abdul Hadi, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas.