Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor dan mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan diperiksa penyidik Ditektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama terlapor Panji Gumilang hari ini, Jumat, 14 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lucky Hakim akan diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, berdasarkan surat panggilan saksi yang dilihat Tempo. Lucky Hakim mengkonfirmasi surat panggilan tersebut dan mengkonfirmasi hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Insha Allah saya hadir,” kata Lucky Hakim saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.
Belum diketahui apa yang mau digali oleh penyidik dari mantan Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026, sebelum akhirnya ia mundur pada awal tahun ini. Pesan Tempo kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, terkait pemanggilan Lucky belum berbalas.
Sebelumnya, penyidik Dittpidum Bareskrim telah meminta keterangan saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu besok, 15 Juli 2023.
“Penyidik juga menunggu hasil dari Puslabfor. Itu yang penting,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, kepada awak media, Kamis, 13 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum gelar perkara menentukan tersangka.
Ramadhan menegaskan penyidik Bareskrim saat ini masih fokus pada kasus penistaan agama dari dua laporan polisi yang diterima, belum menyentuh dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.
Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan. “Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Transaksi Rp 15 triliun itu meliputi dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun Ivan enggan menjelaskan detail ihwal transaksi Panji Gumilang.
Nilai Rp 15 triliun itu termasuk aset tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Panji Gumilang, aset tanah itu diatasnamakan tujuh orang lain termasuk anak serta istrinya.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Panji Gumilang dari Bareskrim
EKA YUDHA SAPUTRA | LINDA NOVI TRIANITA