Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa 7 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus pembajakan paker Shopee Express yang dilakukan mahasiswi RFP alias Anggi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelapor kasus pembajakan Shopee Express ini dari pihak Shopee.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Legalnya Shopee Indonesia,” kata Ade Safri saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marcella Setiawan melaporkan kasus tersebut pada 29 Mei lalu dengan nomor laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA Metro Jaya.
Kepolisian telah memeriksa pelapor dari Shopee serta saksi PT Erajaya. “Sudah kita periksa semua, 7 orang saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya.
Meski demikian, Ade belum menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa.
Sebelumnya, polisi menangkap RFP alias Anggi karena sangkaan mencuri sejumlah produk Apple dengan modus meminta resi pengiriman Shopee Express.
Modus Pura-pura Jadi Karyawan PT Erajaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mahasiswi berusia 20 tahun itu berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk.
"Meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Agustus 2023.
Setelah memiliki resi yang dimaksud, mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih disuruh oleh pemilik barang.
Curi 28 Barang Produk Apple Senilai Rp 337 Juta
Dengan modal resi yang dipegang, dia mengelabui operator jasa pengiriman untuk mengambil paket. Total sebanyak 28 barang yang terdiri dari iPhone 14 Pro, serta MacBook dan iPad berhasil dicurinya.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," kata Ade.
Polisi mengungkap bergerak atas laporan pencurian paket yang datang ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan atas nama Marcelia Setiawan itu membeberkan kerugian yang harus ditanggung perusahaan ekspedisi karena paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang dibeli secara daring itu tidak sampai ke pembeli sebenarnya.
Anggi kemudian terlacak dan berrhasil ditangkap polisi dari Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, dan satu kartu ATM Bank Mandiri.
Anggi dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, kata Ade Safri, Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli dan mempersiapkan pemberkasan perkara dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum.
Tempo sudah berusaha mengkonfirmasi pihak Shopee dan Erajaya pada Rabu, 23 Agustus 2023 mengenai kronologi kasus tersebut meski demikian hingga berita ini ditulis pihaknya enggan memberikan keterangan lantaran masih dalam penyidikan kepolisian.
Pilihan Editor: Bajak Pengiriman Paket Shopee Express, Mahasiswi Curi 28 iPhone, MacBook, dan iPad Senilai Rp 337 Juta