Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pembebasan Lahan di Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah dan Kantor Notaris

Penyidik Kejati DKI menggeledah rumah dan kantor milik notaris berinisial LDS yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Cipayung

22 Mei 2022 | 20.18 WIB

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Perbesar
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Salah satunya dengan menggeledah rumah notaris berinisal LDS yang diduga terlibat kasus ini di Jatibening, Bekasi dan di kantornya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Penggeledahan tersebut masih dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 22 Mei 2022.

Penggeledahan ini dilaksanakanTim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jum'at, 20 Mei 2022, sekitar pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 19.45 WIB. Penggeledahan pun menurut Ashari berlangsung aman.

Penggeledahan sekaligus penyitaan ini, kata dia, setelah tim penyidik mendapat informasi ada barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini dan disimpan di rumah LDS.

Dokumen-dokumen yang di sita itu di antaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Bukti-bukti dokumen yang telah diperoleh dan dikumpulkan oleh Tim Penyidik tersebut akan dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ucap Ashari.

Sebelumnya, Ashari menyebutkan dalam tahap penyidikan ini didapat fakta notaris LDS bersama makelar tanah berinisial JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter, sehingga uang hasil pembebasan lahan di Cipayung yang dinikmati Notaris LDS dan JFR diduga sebesar Rp17.770.209.683.

"Yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dan para pihak terkait," ucap Ashari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus