Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Salah satunya dengan menggeledah rumah notaris berinisal LDS yang diduga terlibat kasus ini di Jatibening, Bekasi dan di kantornya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Penggeledahan tersebut masih dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 22 Mei 2022.
Penggeledahan ini dilaksanakanTim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jum'at, 20 Mei 2022, sekitar pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 19.45 WIB. Penggeledahan pun menurut Ashari berlangsung aman.
Penggeledahan sekaligus penyitaan ini, kata dia, setelah tim penyidik mendapat informasi ada barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini dan disimpan di rumah LDS.
Dokumen-dokumen yang di sita itu di antaranya buku tabungan, bukti transfer, rekening koran, dokumen elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Bukti-bukti dokumen yang telah diperoleh dan dikumpulkan oleh Tim Penyidik tersebut akan dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ucap Ashari.
Sebelumnya, Ashari menyebutkan dalam tahap penyidikan ini didapat fakta notaris LDS bersama makelar tanah berinisial JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter, sehingga uang hasil pembebasan lahan di Cipayung yang dinikmati Notaris LDS dan JFR diduga sebesar Rp17.770.209.683.
"Yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI dan para pihak terkait," ucap Ashari.