Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Seorang anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dilaporkan oleh istrinya karena diduga membunuh anaknya yang berusia dua bulan. Polisi tersebut berpangkat brigadir dengan inisial AK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, silakan ke Kabid Humas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio membenarkan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AK dilaporkan istrinya, DJ, atas kematian anak mereka yang berusia dua bulan, NA. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad lalu, 2 Maret 2025.
Awalnya DJ menitipkan NA kepada AK yang berada di dalam mobil. Sementara DJ meninggalkan mereka berdua untuk belanja. Setelah kembali, DJ melihat NA kondisinya tak wajar.
NA kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun, nyawa bayi tersebut tak terselamatkan. DJ kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah tempat AK berdinas.
Guna kepentingan penyelidikan, penyidik telah membongkar makam korban pada Kamis, 6 Maret 2025. Sementara AK kini tengah diperiksa oleh Divisi Provesi dan Pengamanan serta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB