Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan menyoroti kejadian yang melibatkan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres dan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), dari semula kasus pemerkosaan kini berubah menjadi tindak asusila karena disebut keduanya suka sama suka. Jaringan pun mengingatkan TNI soal adanya relasi kuasa dalam ranah pekerjaan dan sosial pada perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Mayor BF selaku senior dalam kedinasan yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas yang sedang dilakukan Letda Caj GER," demikian pernyataan sikap Jaringan, Senin, 12 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Relasi laki-laki terhadap perempuan ini juga berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). "Maka penanganan tidak dapat dilakukan seperti penanganan perkara lainnya," tulis Jaringan.
CEDAW memandatkan agar negara melindungi perempuan korban dalam pengadilan nasional, termasuk dalam polisi militer. Tujuannya untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan analisis gender dan sosial sebagai salah satu kekhususan bagi perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama mendapatkan keadilan.
Selain itu, Jaringan menilai proses penyelidikan yang dilakukan TNI juga seharusnya memberlakukan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. "UU TPKS telah menetapkan bahwa relasi kuasa menjadi unsur tindak pidana kekerasan seksual," tulis Jaringan.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pertengahan November lalu di tengah ajang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua GER.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Keterangan ini yang belakangan diralat TNI setelah adanya proses pemeriksaan dan dugaannya berubah jadi saling suka. Lantaran keduanya disebut telah beberapa kali melakukan hubungan intim, sehingga kini prajurit wanita tersebut juga terancam dipecat.
Atas perkara ini, Jaringan pun meminta pimpinan TNI agar memeriksa Letda GER menggunakan analisis gender dan analisis sosial. Analisis ini digunakan sebelum menentukan apakah Letda GER sebagai korban atau pelaku.
TNI pun diminta untuk memenuhi ketentuan UU TPKS sejak menerima laporan korban. TNI punya kewajiban berkoordinasi dengan pendamping korban, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"TNI memastikan bahwa proses penanganan kasus ini menjamin asas transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan arah reformasi TNI dan Equity Gender," tulis Jaringan.
Baca juga: