Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menyatakan tidak ada pembagian peran dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagai ini,” kata Samista dalam konferensi pers, di Mako Armada Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Samista menuturkan ketiganya adalah rekan dan mengemban keanggotaan sebagai prajurit TNI AL. Dari tiga pelaku, kata Samista, dua di antaranya berasal dari Komando Pasukan Katak Armada I sedangkan seorang pelaku merupakan petugas di KRI Bontang (907). “Jadi peran yang tiga orang ini sebenarnya itu adalah rekan,” ujar dia.
Ia juga membantah bahwa para pelaku merupakan penadah atau beking dari penggelapan mobil rental itu. Samista mengatakan berdasarkan hasil lidik sementara tuduhan itu masih belum dibuktikan. Ia menuturkan unsur-unsur tersebut baru bisa terlihat dalam proses penyidikan. “Berikan waktu pada kamilah untuk itu,” tutur Samista.
Samista menyatakan ketiga pelaku sudah ditahan sejak Sabtu, 4 Januari 2025 sesuai dengan surat penahanan dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Adapun hingga saat ini Puspomal masih menjalankan proses lidik terhadap para pelaku.
Ia menyatakan ketiga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dengan ditandatanganinya surat penahanan disertai sejumlah bukti-bukti akan membuka gerbang proses penyidikan. “Kita sudah dalam menjurus ke sana,” kata Samista.
Sebelumnya Samista membenarkan keterlibatan anggota TNI AL dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan benar bahwa penembakan yang terjadi di KM 45 dilakukan oleh oknum TNI AL,” kata Sasmita.
Dalam kesempatan yang sama, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebutkan tiga anggota TNI AL yang terlibat itu berinisial AA, RH, dan BA. Dia mengatakan, dua orang yang terlibat berpangkat Sersan Satu (Sertu) dan seorang berpangkat Kelasi Kepala atau KLK.
"Saya pertama kali menerima laporan pada 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 WIB dari Asintel Pangkoarmada," kata Denih.
M. Raihan Muzzaki turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.