Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penembakan di Parigi Moutong, Polda Sulteng Perketat Penggunaan Senpi

Kepolisian Daerah Sulawasi Tengah mengevaluasi penggunaan senjata api dalam kegiatan pengamanan demonstrasi usai kasus penembakan di Parigi Moutong

5 Maret 2022 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Kepolisian melakukan apel persiapan pengamanan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu pagi, 28 Oktober 2020. Sebelumnya, BEM SI menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Hari Sumpah Pemuda. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawasi Tengah mengevaluasi penggunaan senjata api dalam kegiatan pengamanan demonstrasi. Hal itu dilakukan setelah anggotanya Bripka H menjadi tersangka dalam penembakan terhadap seorang demonstran penolak tambang di Parigi Moutong pada 12 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan untuk setiap kegiatan pengamanan akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat.

“Akan dilakukan pengecekan perlengkapan secara orang perorangan sebelum berangkat ke TKP,” ujar dia saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, polisi akan melakukan gelar perkara yang telah menewaskan pengunjuk rasa bernama Rifaldi atau Aldi (21 tahun). Setelah gelar perkara dilakukan, Didik melanjutkan, akan ditentukan terkait dengan penahanan atau tidak Bripka H. 

“Setelah itu penyidik akan menentukan ditahan atau tidak,” katanya.

Selain itu Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng juga masih melakukan pemeriksaan. 

"Sekarang masih dalam penanganan Pidana, sebagaimana yg telah disampaikan oleh Pak Kapolda," ujar mantan Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara ini.

Sebelumnya, Didik mengatakan proyektil yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong itu identik dengan pistol HS-9 milik anggota polisi. Kesimpulan ini berdasarkan hasil uji balistik dan pemeriksaan laboratoriun oleh Labfor Mabes Polri.

Selain itu hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik. Sehingga, kata Didik, penyidik menetapkan Bripka H sebagai tersangka.

Bripka H disangkakan pasal 359 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Polda Sulteng juga telah menyita bukti berupa, satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos biru dongker, dan tiga buah selongsong peluru.

“Sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi termasuk saudara H,” kata Didik dalam kasus penembakan itu.

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus