Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawasi Tengah mengevaluasi penggunaan senjata api dalam kegiatan pengamanan demonstrasi. Hal itu dilakukan setelah anggotanya Bripka H menjadi tersangka dalam penembakan terhadap seorang demonstran penolak tambang di Parigi Moutong pada 12 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan untuk setiap kegiatan pengamanan akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
“Akan dilakukan pengecekan perlengkapan secara orang perorangan sebelum berangkat ke TKP,” ujar dia saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, polisi akan melakukan gelar perkara yang telah menewaskan pengunjuk rasa bernama Rifaldi atau Aldi (21 tahun). Setelah gelar perkara dilakukan, Didik melanjutkan, akan ditentukan terkait dengan penahanan atau tidak Bripka H.
“Setelah itu penyidik akan menentukan ditahan atau tidak,” katanya.
Selain itu Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng juga masih melakukan pemeriksaan.
"Sekarang masih dalam penanganan Pidana, sebagaimana yg telah disampaikan oleh Pak Kapolda," ujar mantan Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara ini.
Sebelumnya, Didik mengatakan proyektil yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong itu identik dengan pistol HS-9 milik anggota polisi. Kesimpulan ini berdasarkan hasil uji balistik dan pemeriksaan laboratoriun oleh Labfor Mabes Polri.
Selain itu hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik. Sehingga, kata Didik, penyidik menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Bripka H disangkakan pasal 359 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Polda Sulteng juga telah menyita bukti berupa, satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos biru dongker, dan tiga buah selongsong peluru.
“Sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi termasuk saudara H,” kata Didik dalam kasus penembakan itu.
MOH KHORY ALFARIZI
Baca: Komnas HAM Akan Terus Pantau Kasus Polisi Tembak Demonstran di Parigi Moutong