Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Kronologi Lengkap dan Motifnya

Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap D didampingi teman dan pacarnya.

24 Februari 2023 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) menggelar konferensi pers penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. Rafael dicopot dari jabatannya terkait buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan masyakarat setelah aksinya melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 17 tahun berinisial D viral di media sosial. Mario belakangan diketahui sebagai anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rafael telah meminta maaf atas kejadian ini. Dia mengakui anaknya bersalah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Rafael dalam video singkat yang dibagikan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael Alun Trisambodo pun menuturkan kasus pengeroyokan ini merupakan masalah pribadi keluarganya. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sementara kondisi Korban hingga saat ini dikabarkan masih belum sadarkan diri. 

Berikut kronologi peristiwa penganiayaan D oleh Mario Dandy Satriyo

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia menyatakan, awalnya korban dihubungi oleh mantan pacarnya.

"Awalnya, saksi A menghubungi D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar," ujarnya.

D kemudian menjawab dan mengabarkan sedang berada di rumah temannya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

A bersama Mario Dandy Satriyo dan temannya berinisial S pun meluncur ke lokasi tersebut dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. 

Awalnya korban disebut tak mau menemui A dan rombongannya saat tiba di kediaman R. Namun akhirnya korban mau menemui A dan rombongannya.

Setelah bertemu, Mario disebut membawanya ke belakang mobil Rubicon. Mereka pun terlibat perdebatan hingga Mario menendang dan memukul korban yang kemudian terjatuh dan tak sadarkan diri. 

Aksi Mario tak berhenti sampai di situ. Berdasarkan rekaman video yang viral di dunia maya. Dia terus menendang tubuh dan kepala korban. 

"Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujar Ade Ary.

Selanjutnya, motif penganiayaan

Polisi pun telah mengungkap motif penganiayaan tersebut. Mario Dandy Satriyo tersulut emosi secara A yang disebut sebagai pacarnya melaporkan perbuatan kurang baik korban.

"Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," ungkap Kombes Ade Ary.

Sementara itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas percakapan antara A dan Mario Dandy Satrio.

Henrikus menyebutkan A saat ini sedang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Selain A, teman Mario lainnya yang ikut mendatangi korban juga diperiksa. Henrikus menjelaskan A ada di lokasi bersama dengan Mario dan S ketika terjadi penganiayaan terhadap D. 

"Inisial A ini pada saat kejadian ada di TKP. Jadi si tersangka inisial D kemudian kawannya S ini bersama dengan A ini ada di TKP. Nah, apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," kata dia.

Henrikus enggan berspekulasi soal apakah A dapat ditetapkan sebagai tersangka di kasus itu. Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio. 

Mario dipecat dari kampus, ayahnya dicopot dari jabatannya

Akibat peristiwa itu, Mario harus menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Terbaru, statusnya sebagai mahasiswa pun harus hilang setelah Universitas Prasetiya Mulya menyatakan telah memecatnya. 

Rafael pun terkena getah akibat masalah anaknya tersebut. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia laporkan menjadi sorotan. Kekayaan sekitar Rp 56 miliar yang dia miliki dinilai tak wajar.

Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) lantas menyatakan telah menemukan aliran dana tak wajar dalam rekening Rafael. Mereka menyatakan telah menemukan hal itu sejak 2020 dan telah melaporkannya ke aparat penegak hukum. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mencopot ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.  KPK pun menyatakan akan memeriksa harta kekayaan Rafael. 

ANTARA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus