Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembongkaran akan dilakukan oleh KKP, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan pembongkaran ini setelah Sakti bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025.
“Setelah kami dipanggil presiden, kami akan koordinasi lagi dan kami sudah putuskan nanti hari Rabu, kami akan berkumpul untuk pembongkaran,” kata Sakti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan Presiden Prabowo memberikan instruksi untuk mengusut tuntas masalah ini secara hukum. Berdasarkan klaim KKP, pendirian pagar laut itu tidak memiliki izin. Sebab, pembangunan ruang laut harus mendapatkan izin KKP. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Karena tidak ada izin, sesuai aturan UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan penyegelan pagar laut itu. Setelah disegel, pemerintah akan mengidentifikasi pemilik pagar laut tersebut.
Sakti mengatakan, identifikasi pemilik pagar laut akan ditelusuri dengan melihat sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
Adapun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal ya,” kata Sakti.
Sakti mengatakan, pemerintah akan mengusahakan pekan ini pembongkaran sudah selesai. “Minggu ini harus selesai, harus,” kata Sakti.
Majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2026 berjudul 'Pagar Makan Lautan' melaporkan pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer bersebelahan dengan area PSN PIK Tropical Coastand atau PIK 2. Penelusuran Tempo terhadap pembuat pagar laut Tangerang terhubung ke orang dekat Sugianto Kusuma atau Aguan dan ada sertifikat HGB di atas laut.
Sejumlah nelayan yang diwawancarai Tempo mengatakan pagar laut itu merupakan bagian dari PSN PIK 2. Para nelayan mengetahui itu setelah bertemu denga perangkat desa setempat. Aguan belum merespons yang dikirim Tempo sampai 18 Januari 2025.
Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP mulanya memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu.
KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Namun, di tengah proses identifikasi itu, Pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut dan akan terus berlanjut hingga selesai.
Pilihan editor: Dasco: Prabowo dan Megawati Tak Bertemu pada Hari Ulang Tahun