Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pengurusan Perkara di MA, KY Harap Temukan Pola Korupsi

KY memeriksa Elly Tri Pangestu selaku tersangka penerima suap sekaligus perantara di kasus suap pengurusan perkara Mahkamah Agung

26 Desember 2022 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Elly Tri Pangestu selaku tersangka penerima suap sekaligus perantara pengurusan perkara dalam kasus Sudrajad Dimyati pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini tak hanya sekadar untuk membuat terang kasus dan peran pihak-pihak yang terlibat. Dia mengatakan, agenda ini dapat dijadikan untuk mencari pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam menangani suatu perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga sempat bahas tentang tugas lalu kriteria, prosedur secara normatif di samping juga praktek penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata Binziad kepada wartawan di depan gedung KPK pada Senin, 26 Desember 2022.

Binziad menyampaikan telah melakukan konsolidasi dan menelaah keterangan sejumlah pihak untuk dijadikan basis dalam melakukan pemeriksaan berikutnya. Dia melanjutkan, hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang merupakan domain dari Komisi Yudisial.

“Kami dapat banyak informasi termasuk nama-nama tetapi memang kami terus dalami dan ini semua keterangan yang kami dapat sedang dikonsolidasikan,” ujar Binziad.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Elly, pihaknya juga telah memeriksa delapan saksi yang terjaring dalam kasus suap Hakim Mahkamah Agung itu. Binziad mengatakan, ada kemungkinan untuk melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan terhadap delapan saksi itu.

Elly Tri Pangestu merupakan salah satu tersangka di kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait praktek jual beli putusan kasus gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

KPK menggelar operasi tangkap tangan pada akhir September lalu dan menahan Elly plus tujuh orang lainnya. Setelah itu, KPK pun menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dalam

Belakangan, KPK menetapkan rekan Elly Tri Pangestu dan Sudrajad Dimyati lainnya, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain itu, KPK juga membuka penyidikan terkait kasus suap dalam perkara lainnya dengan tersangka Hakim Yustisial Eddy Wibowo. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus