Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Polisi tidak Netral, Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Witjaksono tidak Sah

Polda Metro Jaya menyita ponsel Aiman Witjaksono dalam kasus polisi tidak netral berdasarkan surat yang diteken wakil ketua PN Jakarta Selatan

22 Februari 2024 | 18.23 WIB

Aiman Witjaksono usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.  Dalam gugatan itu, Aiman memprotes penyitaan gawainya yang diklaim tidak sesuai prosedur saat dia menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Aiman Witjaksono usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam gugatan itu, Aiman memprotes penyitaan gawainya yang diklaim tidak sesuai prosedur saat dia menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai surat persetujuan penyitaan ponsel Aiman Witjaksono dalam kasus ‘polisi tidak netral’ tidak sah. Pasalnya surat tersebut hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam KUHAP, tidak ada pihak lain yang boleh menandatangani kecuali ketua pengadilan setempat," kata Suparji dalam persidangan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski dalam internal suatu lembaga ada aturan, tapi Suparji mengklaim aturan dalam KUHAP sudah diatur secara lebih rinci agar tidak timbul kesewenang-wenangan. Ia mengutip Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yaitu ‘penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat’.

"Dalam KUHAP seperti itu adanya. KUHAP telah terang benderang hanya ketua pengadilan setempat, kalau ditandatangani oleh wakil maka tidak bisa," katanya.

Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan karena penyidik Polda Metro Jaya menyita ponselnya saat diperiksa di kasus ucapan ‘polisi tidak netral’. Belakangan penyidik juga menyita akun Instagram, email, dan sim card-nya.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, sebelumnya menjelaskan ada dua surat penetapan penyitaan yang diterbitkan PN Jakarta Selatan. Surat pertama terbit pada 26 Januari 2024 yang menyatakan hanya menyetujui untuk menyita satu unit gawai merek Xiaomi milik Aiman.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak Polda Metro Jaya terungkap muncul surat lagi pada 30 Januari 2024 yang menjelaskan lebih rinci bahwa ada tiga benda lain yang disita, yakni Instagram, email dan sim card

Surat penetapan penyitaan pertama hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan surat kedua baru ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut Suparji, Pasal 38 ayat (1) KUHAP ada dalam rangka menjaga hak asasi serta pertanggungjawaban yang melekat. Sehingga kata Suparji, ketika ada surat persetujuan penyitaan yang ditandatangani oleh selain ketua, maka tidak sah atau tidak bisa dijadikan pegangan.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus