Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Polisi Tipu Polisi, Kompolnas: Tinggal Sidang Etik

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan pemeriksaan terhadap Ipda Rahmadsyah sudah tahap akhir

25 Februari 2025 | 11.05 WIB

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam, memberikan keterangan kepada awak media soal sidang kode etik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro dan 4 anggota lainnya. Hingga malam ini, sidang masih dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya,  7 Februari 2025. Tempo/Advist Khoirunikmah.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam, memberikan keterangan kepada awak media soal sidang kode etik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro dan 4 anggota lainnya. Hingga malam ini, sidang masih dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, 7 Februari 2025. Tempo/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Utara menyatakan polisi terduga pelaku penipuan kepada rekannya sesama polisi, Ipda Rahmadsyah Siregar, akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Akibat kejadian ini, rekannya Bripka Shcalomo Sibuea yang bertugas di Polres Tapanuli Utara mengalami kerugian materi sebesar Rp 850 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan pemeriksaan terhadap Ipda Rahmadsyah sudah tahap akhir. “Propam Mabes itu asistensi dan sekarang sudah tahap akhir, tinggal persiapan untuk menuju sidang etik,” kata Choirul Anam melalui pesan suara pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anam juga berharap kepolisian dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Ipda Rahmadsyah. “Semoga memang ada sanksi yang tegas, agar ini tidak berulang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Propam Polda Sumatera Utara menyatakan sudah memeriksa Ipda Rahmadsyah Siregar. "Lagi diperiksa Propam. Arahannya, diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya. Untuk pidananya masih proses di Krimum. Intinya sudah diperiksa," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto usai konferensi pers di markas Polda Sumut, Senin, 24 Februari 2025.

Pada Oktober 2024, Shcalomo melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing melaporkan Rahmadsyah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sumut. Pasalnya, pada awal Desember 2023, korban ditawari pelaku masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur penghargaan dengan membayar Rp 600 juta.

Shcalomo mau dan percaya karena pelaku rekannya satu angkatan di Bintara itu. Informasi yang didapat, Shcalomo diiming-imingi pelaku lulus sekolah perwira dengan membayar Rp 600 juta. Pada Februari 2024, Shcalomo mendaftar ke SIP. Dua bulan kemudian, tepatnya April 2024, korban tidak lulus. Dia mempertanyakan dan Rahmadsyah meminta uang tambahan Rp 250 juta supaya bisa lulus. Setelah uang ditransfer, ternyata Shcalomo tetap tidak lulus.

Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus