Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap di PUPR, KPK Akan Periksa Anggota DPRD Muara Enim

KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Muara Enim Samudra Kelana.

13 Juli 2020 | 11.02 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 April 2020. Dalam konferensi pers tersebut, KPK menghadirkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 April 2020. Dalam konferensi pers tersebut, KPK menghadirkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPRD Muara Enim Samudra Kelana dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Samudra Kelana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD periode 2014-2019. Adapun dirinya kembali terpilih untuk periode 2019-2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ramlan bersama Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B menjadi tersangka kasus suap proyek. KPK menyangka Ramlan menerima Rp 1,1 miliar dan ponsel Samsung Note 10 terkait proyek di Muara Enim. Sedangkan, Aries diduga menerima suap Rp 3,031 miliar terkait proyek dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. KPK mendakwa Ahmad Yani menerima Rp 12,5 miliar dari Robi terkait proyek. Robi dihukum 3 tahun penjara dan Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus