Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPRD Muara Enim Samudra Kelana dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Samudra Kelana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD periode 2014-2019. Adapun dirinya kembali terpilih untuk periode 2019-2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ramlan bersama Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B menjadi tersangka kasus suap proyek. KPK menyangka Ramlan menerima Rp 1,1 miliar dan ponsel Samsung Note 10 terkait proyek di Muara Enim. Sedangkan, Aries diduga menerima suap Rp 3,031 miliar terkait proyek dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. KPK mendakwa Ahmad Yani menerima Rp 12,5 miliar dari Robi terkait proyek. Robi dihukum 3 tahun penjara dan Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.