Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah eman lokasi di Balikpapan dalam proses penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 5 Mei hingga 6 Mei 2019 itu, KPK menyita dokumen persidangan, slip setoran uang dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap hakim PN Balikpapan.
“Barang yang disita diduga masih terkait dalam perkara ini,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Kantornya, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Baca: 5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan
Yuyuk berujar pada hari pertama, KPK menggeledah rumah Kayat, rumah panitera muda Pengadilan Balikpapan Fahrul Azimi dan kantor pengacara Jhonson Siburian. Sedangkan pada hari kedua, tim menggeledah Pengadilan Negeri Balikpapan, kantor dan rumah milik bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman.
KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka penerima janji suap Rp 500 juta dari Sudarman dan Jhonson. Kasus ini bermula ketika Sudarman menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat tanah yang disidangkan di Pengadilan Balikpapan. Jhonson merupakan pengacara Sudarman. Adapun Kayat menjadi ketua majelis hakim perakara itu.
Simak: Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap
Pada Desember 2018 Kayat memvonis bebas Sudarman dari segala dakwaan. KPK menyangka Kayat menerima janji suap setengah miliar dari Jhonson dan Sudarman untuk memberikan vonis bebas itu. KPK menangkap Kayat, Sudarman dan Jhonson di Balikpapan dalam operasi tangkap pada 3 Mei 2019.
Dalam operasi itu KPK menyita duit Rp 100 juta dari mobil Kayat. KPK menduga uang itu merupakan realisasi janji suap dari Sudarman dan Jhonson. Fahrul juga sempat ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa. Namun, akhirnya dia dibebaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini