Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus jual beli vonis mengadili aneka perkara, baik pidana dan perdata. Salah satunya adalah kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan.
Perkara itu bermula dari kejadian pada 30 Maret 2018. Kapal pengangkut batu bara, MV Ever Judger melepas jangkar di kawasan Teluk Balikpapan. Namun, jangkar itu mengenai pipa minyak bawah laut milik PT Pertamina. Akibatnya, aliran minyak yang keluar dari pipa mencemari laut. Kejadian itu menewaskan lima orang. "Semua korban hilang sudah ditemukan," kata Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggungan Bencana Daerah Balikpapan, Suprayitno, waktu itu, 3 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan nakhoda MV Ever Judger, Zhang Deyi sebagai tersangka pada April 2018. PN Balikpapan yang mengadili perkara itu menunjuk Kayat menjadi ketua majelis hakim bersama hakim anggota Verra Lynda Lihawa Darwis, dan Bambang Condro Waskito. Sidang perdana dilakukan pada 31 Oktober 2018.
Kayat memimpin sidang hampir lima bulan hingga Maret 2019. Pada 11 Maret 2019, majelis Kayat memvonis Zhang Deyi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis berpendapat Zhang Deyi bersalah mencemari Teluk Balikpapan. Zhang dinyatakan terbukti memecahkan pipa minyak Pertamina sehingga sekitar 5 ribu liter tumpah dan memicu kebakaran teluk.
Baca: Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi ...
Dua bulan setelah memutus perkara itu, Kayat ditangkap KPK pada Jumat, 3 Mei 2019. Kayat ditangkap di halaman parkir PN Balikpapan saat hendak menuju mobilnya. Di dalam mobilnya, KPK menemukan uang Rp 100 juta. Uang itu diduga ditaruh oleh Jhonson Siburian, pengacara bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman.
Kayat merupakan Ketua Majelis Hakim perkara itu. Pada Desember 2018, Kayat memvonis Sudarman bebas dari segala dakwaan jaksa. Padahal jaksa menuntut Sudarman dihukum 5 tahun penjara. KPK menduga Kayat menerima janji suap sebanyak Rp 500 juta dari Sudarman untuk putusan bebas. Uang Rp 100 juta yang ditemukan di dalam mobil Kayat, merupakan sebagian uang yang akan ia terima dari Sudarman, atas vonis bebas yang ia berikan.
Simak: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka
Kayat, salah satu hakim senior yang kerap memimpin persidangan di PN Balikpapan. Dia dikenal sebagai hakim yang tidak suka persidangannya diliput wartawan. Ia pernah mengusir wartawan Tempo, Sri Gunawan Wibisono yang sedang meliput persidangan kasus kapal MV Ever Judger.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan melaporkan perbuatan Kayat itu ke Mahkamah Agung pertengahan Januari 2019. Menurut Ketua AJI Balikpapan, Defi Alamsyah, Kayat telah menghalangi kerja wartawan karena wartawan yang diusir tidak melakukan pelanggaran selama proses persidangan.