Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat yang terjerat kasus suap, dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Jumat, 3 Mei 2019. "MA RI memutuskan memberhentikan sementara Kayat, hakim madya muda pengadilan negeri Balikpapan," kata juru bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di Jakarta, 6 Mei 2019.
Diberhentikan sementara, Kayat akan diberi uang pemberhentian. "Akan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir, terhitung sejak 1 juni 2019."
Baca: Jejak Suap Hakim PN Balikpapan Kayat: Vonis Bebas - Kode Suap
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kayat ditangkap KPK pada Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir PN Balikpapan saat hendak menuju mobilnya. Di dalam mobilnya, KPK menemukan uang Rp 100 juta. Uang itu diduga diletakkan oleh Jhonson Siburian, pengacara bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kayat ketua majelis hakim perkara itu. Pada Desember 2018, Kayat memvonis Sudarman bebas dari segala dakwaan jaksa. Padahal jaksa menuntut Sudarman dihukum 5 tahun penjara.
Baca: Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK
KPK menyangka Kayat menerima janji suap sebanyak Rp 500 juta dari Sudarman untuk putusan bebas. Uang Rp 100 juta yang ditemukan di dalam mobil Kayat, merupakan sebagian uang yang akan ia terima dari Sudarman, atas vonis bebas yang diberikannya.
Indonesia Corruption Watch mencatat Kayat sebagai hakim ke20 yang terlibat kasus korupsi selama kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
HALIDA BUNGA FISANDRA | M. ROSSENO AJI