Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa pengacara OC Kaligis dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan bahwa OC Kaligis kembali diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Sehari sebelumnya, Senin, 25 November 2024, OC Kaligis juga telah diperiksa penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Saksi) untuk tersangka ZR dan LR, perkara permufakatan suap atau gratifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 26 November 2024.
ZR merujuk kepada Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung, yang menjadi tersangka makelar perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Adapun LR adalah Lisa Rachmat, pengacara Ronad Tannur, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Lisa Rahmat diduga memberikan fee kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk memberikan vonis bebas bagi kliennya. Ketiga hakim PN Surabaya itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lisa diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Zarof Ricar untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan pekara Ronald Tannur.
Harli tak mengungkapkan secara gamblang apa yang digali penyidik dari OC Kaligis. "Soal kaitannya, tentu sudah menyangkut substansi perkara dan penyidik yang paham."