Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.

19 Oktober 2023 | 18.58 WIB

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berupa hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyina menyatakan akan mengajukan banding lantaran kliennya merasa tidak melakukan praktik suap atau gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah saya katakan kepada beliau soal putusan majelis hakim, dia bilang menolak. Saat saya dorong kursi rodanya setelah persidangan, beliau juga bilang putusan itu tidak adil: saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap," kata Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa kliennya menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar. "Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, di mana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ujar OC Kaligis yang didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud.

Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting. Sebab yang dipertimbangkan adalah keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.  "Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit," tukas Petrus yang didampingi Cyprus A Tatali. 

Tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas Enembe menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengusaha Budi Sultan, Petrus menyatakan tidak berhubungan dengan kliennya.  "Di persidangan, Budi Sultan menyatakan dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit Rp 1 miliar, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus di mana hubungan dengan Pak Lukas?" ujar Petrus. 

Petrus mengatakan putusan hakim merupakan putusan zalim. Menurut dia, pernyataan hakim yang benar hanya tentang kepemilikan Hotel Angkasa dan dinyatakan milik pengusaha Rijatono Lakka, bukan milik Lukas.

"Karena selama ini KPK menuduh dan selalu nenyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas. Yang senada juga dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanak dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi Gubernur Papua tahun 2013," kata Petrus.

Saat ditanya mengenai amar putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Petrus mengatakan jika seharusnya Lukas Enembe tidak ditahan karena tidak bersalah. "Bukan ringan atau tidak, tapi harusnya beliau tidak dihukum karena tidak melakukan hal yang dituduhkan," kata Petrus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus