Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut Sonny Firdaus. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dipandang Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK telah menahan empat anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus ini. Mereka adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Fadly Nurzal. Ditambah Sonny, berarti KPK telah menahan lima dari 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Adapun KPK menduga 38 anggota DPRD itu menerima uang suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diduga diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. KPK menyangka tiap anggota DPRD menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. Adapun total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.
Febri mengatakan KPK sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Sumut lainnya, yakni Helmiati dan Muslim Simbolon. Tapi keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Febri mengatakan KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan bagi keduanya pada 9 Juli 2018. "Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," kata Febri.