Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kaya Dukungan di Sukamiskin

Berbekal petikan putusan, kejaksaan mengirim Indar Atmanto ke penjara Sukamiskin, Bandung. Dukungan menuntut pembebasan mantan Direktur Utama PT IM2 itu mengalir dari mana-mana.

13 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam percakapan selama hampir dua jam, lelaki itu berkali-kali mengatakan tak mengerti mengapa ia menjadi narapidana kasus korupsi. "Rasanya masih seperti mimpi," kata Indar Atmanto, 53 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, awal pekan lalu.

Indar tengah beradaptasi dengan lingkungan barunya. Bekas Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) itu pun kini membiasakan diri dengan rutinitas sebagai warga binaan—sebutan untuk narapidana.

Tiga pekan sebelumnya, Selasa, 16 September lalu, Indar masih berbincang dengan beberapa anggota staf di ruang kerjanya. Saat itu telepon selulernya bergetar. Istrinya, Ami Atmanto, mengabarkan ada sekelompok orang yang mengaku sebagai jaksa di depan rumahnya.

Ami meminta mereka yang mengaku jaksa itu menemui Indar di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 11.00, tim jaksa tiba di lobi gedung Indosat. Indar mengajak para "tamu"-nya ke salah satu ruang rapat. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu menyatakan hendak mengeksekusi Indar, membawanya ke penjara.

Indar mempertanyakan dasar eksekusi itu. Pemimpin rombongan menyebutkan dasar eksekusi adalah surat perintah atasan dan petikan putusan Mahkamah Agung. Ketika anggota staf legal Indosat menyebutkan eksekusi semestinya berdasarkan salinan putusan, tim jaksa menolak berdebat. "Nanti saja tanyakan di kantor kami," ucap sang jaksa. Tim jaksa lalu menunjukkan sebundel dokumen yang menurut mereka surat perintah eksekusi dan petikan putusan itu. "Tapi saya tak diizinkan membacanya," ujar Indar.

Tak mau dianggap membangkang, Indar mengikuti keinginan jaksa. Sekitar pukul 11.00, dia digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di ruang Kepala Kejaksaan Negeri, Indar memohon penundaan eksekusi. Alasannya, ada beberapa urusan kantor yang harus diselesaikan. Dia pun meminta waktu bertemu dengan istri dan kedua anaknya. "Saya perlu menyiapkan mental mereka," ujar Indar.

Permintaan itu tak digubris. Siang itu, sekitar pukul 14.00, Indar dibawa ke Sukamiskin, Bandung. Setelah diserahkan jaksa ke petugas penjara, Indar baru diizinkan membaca petikan putusan dan surat perintah eksekusi.

Malam itu Ami menyusul ke Sukamiskin untuk mengantarkan pakaian dan keperluan pribadi Indar. Tapi petugas penjara tak mengizinkan ia menemui suaminya. Menurut petugas, Indar masih di ruang isolasi, terlarang untuk dijenguk.

l l l

Indar Atmanto terseret kasus korupsi gara-gara laporan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia Denny Adrian Kusdayat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 6 Oktober 2011. Denny menuduh PT IM2 memakai frekuensi radio 2,1 GHz tanpa izin sejak menjalin kerja sama dengan induknya, PT Indosat, pada 2006.

Pada 13 Januari 2012, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus itu. Tak lama kemudian, jaksa menetapkan Indar sebagai tersangka. Belakangan, jaksa menetapkan Johnny Sjam, mantan Presiden Direktur Indosat, sebagai tersangka baru. Untuk pertama kalinya, di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Kejaksaan Agung menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka korporasi.

Sewaktu kasus ini diusut Kejaksaan Agung, pada 20 April 2012, polisi menangkap Denny. Menurut polisi, Denny berusaha memeras Indosat hingga Rp 30 miliar dalam kasus berbeda. Pada 30 November 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum Denny 16 bulan penjara. Kepada Tempo, pria yang mengaku berprofesi sebagai pengacara itu mengaku dijebak.

Untuk menghitung kerugian negara dalam kerja sama Indosat-IM2, Kejaksaan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Empat auditor BPKP bolak-balik ke Kejaksaan, tapi tak pernah menyambangi kantor Indosat dan IM2. Pada 9 November 2012, BPKP menyatakan kerja sama Indosat-IM2 menyimpang dari aturan. Akibatnya, menurut BPKP, sepanjang 2006-2011, negara merugi sekitar Rp 1,3 triliun.

Bersama Indosat dan IM2, Indar menggugat BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada 1 Mei 2013, majelis hakim PTUN yang dipimpin Bambang Heryanto mengabulkan sebagian tuntutan Indar. Menurut hakim, surat penghitungan kerugian negara yang dibuat BPKP tidak sah. Hakim meminta BPKP mencabut surat tersebut. Namun Kejaksaan tetap menaikkan perkara Indar ke tahap penuntutan.

Pada 14 Januari 2014, Indar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa mendakwa Indar telah melanggar aturan bersama tiga mantan Presiden Direktur Indosat: Johnny, Kaizad B. Herzee, dan Harry Sasongko.

Menurut jaksa, dalam penyediaan layanan akses Internet broadband, IM2 menggunakan frekuensi radio 2,1 GHz, yang tendernya dimenangi Indosat. Penggunaan bersama frekuensi itu dianggap jaksa melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000.

Jaksa berargumen, yang punya izin menggunakan frekuensi 2,1 GHz hanya Indosat. Ketika hendak menggunakan frekuensi yang sama, menurut jaksa, IM2 seharusnya mendapat izin menteri (ikut tender). Tanpa ikut tender, IM2 dituduh jaksa lolos dari kewajiban membayar upfront fee dan biaya hak penggunaan pita frekuensi tahunan, dengan jumlah yang sama dengan kewajiban Indosat: Rp 1,3 triliun. Karena meneken kerja sama dengan Indosat, menurut jaksa, Indar telah memperkaya diri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangan.

Belasan saksi ahli yang diajukan ke pengadilan, termasuk beberapa saksi yang diajukan jaksa, umumnya menyatakan kerja sama Indosat-IM2 tak melanggar aturan. Kesaksian yang meringankan bagi Indar, antara lain, datang dari ahli teknologi informasi Onno W. Purbo dan mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Nonot Harsono.

Menurut para ahli, Indosat dan IM2 tak memakai frekuensi radio secara bersamaan seperti dituduhkan jaksa. IM2 hanya memakai jaringan telekomunikasi yang dibangun Indosat. Pola kerja seperti itu tak hanya lazim di Indonesia, tapi juga berlaku di banyak negara dan sesuai dengan berbagai peraturan internasional.

Undang-Undang Telekomunikasi di Indonesia, menurut ahli, tak hanya membolehkan penyelenggara jasa Internet (Internet service provider/ISP) memakai atau menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan. Undang-undang bahkan mewajibkan penyelenggara jaringan memenuhi permohonan kerja sama ISP sepanjang kapasitas jaringannya tersedia.

Karena tuduhan soal "penggunaan bersama frekuensi" dilemahkan para ahli, jaksa mengubah pasal untuk menjerat para tersangka. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut "IM2 tanpa hak menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik Indosat". Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 34 Undang-Undang Telekomunikasi. Jaksa pun menuntut Indar dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Meski banyak saksi yang mendukung, pada 8 Juli 2013, Indar divonis bersalah, melakukan korupsi bersama-sama. Dia dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Hakim juga mewajibkan IM2 membayar kerugian negara Rp 1,35 triliun.

Indar mengajukan permohonan banding. Pada 5 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman buat Indar menjadi delapan tahun. Sebaliknya, majelis hakim yang dipimpin Syamsul Bachri Bapatua itu menghapus hukuman ganti rugi Rp 1,3 triliun untuk PT IM2.

Indar dan jaksa sama-sama mengajukan permohonan kasasi. Pada 10 Juli lalu, majelis hakim yang beranggotakan Artidjo Alkostar, M.S. Lumme, dan M. Askin menolak permohonan kasasi Indar dan jaksa. Hakim kasasi kembali mewajibkan PT IM2 membayar kerugian negara Rp 1,35 triliun.

l l l

Dukungan terhadap Indar nyaris mengalir tanpa henti sejak kasus ini masuk "gedung bundar"—tempat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto saat itu berkantor. Pada 13 November 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengirim surat kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Menurut Tifatul, kerja sama Indosat dan IM2 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Indosat dan IM2 juga telah melunasi berbagai kewajiban mereka.

Ketika kasus Indar diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Februari 2013, puluhan tokoh dari berbagai profesi juga menyampaikan dukungan resmi untuk Indar. Tergabung dalam barisan "sahabat pengadilan" (amicus curiae) itu, antara lain, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Ketika pengadilan memutus Indar bersalah, kalangan pengusaha dan regulator telekomunikasi bereaksi keras. "Jika memakai cara berpikir hakim, semua Internet service provider akan dianggap kriminal," kata Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia Setyanto P. Santosa.

Putusan kasus Indar juga menjadi bahan pembicaraan di tingkat dunia. Pada 3 September 2013, International Telecommunication Union (ITU), organ resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bermarkas di Jenewa, mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sekretaris Jenderal ITU Hamadoun T. menyampaikan keprihatinan atas putusan pengadilan tentang PT IM2.

Di Bandung, sepekan setelah Indar Atmanto dieksekusi, Onno W. Purbo membuat petisi untuk menuntut pembebasan Indar di situs www. change.org. "Ketika jaksa mengeksekusi Indar, kami sangat terkejut dan kembali waswas," ujar Onno pekan lalu.

Peluang membebaskan Indar belum sepenuhnya tertutup. Sebelas hari setelah hakim Artidjo dan kawan-kawan menolak permohonan kasasi, majelis kasasi yang berbeda membuat putusan yang menguntungkan Indar, Indosat, dan IM2.

Majelis Kamar Tata Usaha Negara, yang dipimpin Imam Soebechi, menolak permohonan kasasi yang diajukan tim BPKP. Artinya, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tetap tidak sah.

Indar menjadikan kemenangan di jalur PTUN itu sebagai salah satu bukti baru untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Saya berharap, pada waktunya, keadilan akan datang," kata Indar.

Jajang Jamaludin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus