Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kebut Berkas Perkara, Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk

Bareskrim menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

26 Mei 2021 | 13.18 WIB

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021. Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021. Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Djoko Purwanto menyebut, penggeledahan sudah dilaksanakan sejak 24 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dalam rangka mempercepat selesainya berkas perkara, tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat" ucap Djoko saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Mei 2021.

Saat ini, kata Djoko, penyidik Bareskrim tengah mendalami alat bukti terkait perkara yang disita dari penggeledahan. Namun, ia tak membeberkan apa saja yang disita. "Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," kata Djoko.

Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.

Modus jual beli jabatan ini adalah para camat memberikan sejumlah uang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus