Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Djoko Purwanto menyebut, penggeledahan sudah dilaksanakan sejak 24 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam rangka mempercepat selesainya berkas perkara, tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat" ucap Djoko saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Mei 2021.
Saat ini, kata Djoko, penyidik Bareskrim tengah mendalami alat bukti terkait perkara yang disita dari penggeledahan. Namun, ia tak membeberkan apa saja yang disita. "Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," kata Djoko.
Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.
Modus jual beli jabatan ini adalah para camat memberikan sejumlah uang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.
ANDITA RAHMA
Baca: Bareskrim Periksa 24 Saksi dalam Kasus Bupati Nganjuk